Selain produk benih, BISI juga memiliki produk utama agrikultura lain berupa pestisida dan pupuk. Jenis produk pestisida BISI sangat lengkap untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan petani, karena terdiri dari 86 macam produk, mulai dari herbisida, fungisida, insektisida dan jenis produk lain seperti zat pengatur tumbuh, zat perekat, fishisida dan lain sebagainya. Hampir sebagian besar produk pestisida dan pupuk telah mampu diformulasikan dan dikemas oleh BISI di dalam negeri, meskipun untuk beberapa produk masih harus mengimpor dari negara lain.
Saat ini BISI sedang dalam proses perluasan formulation plant unit, untuk menambah kapasitas produksi pestisida dari 10.000 ton per tahun menjadi 15.000 ton per tahun. Dengan penambahan kapasitas produksi sebesar ini, diharapkan kedepan BISI akan mampu meraih pasar yang lebih luas. Formulation plant baru ini nantinya akan memproduksi pestisida jenis granule, suspension concentrate (SC) dan block bait. Diharapkan di tahun 2016 proses perluasan formulation plant tersebut sudah selesai dan bisa segera beroperasi. Selain itu, untuk lebih memperbesar pasar, BISI juga menjual pestisida dengan cara bundling, dengan menggabungkan beberapa pestisida tertentu dalam 1 paket agar penggunaannya lebih efektif dan efisien. Beberapa produk bundling pestisida BISI diantaranya paket BOOM Padi, paket Keriting (untuk tanaman cabe) dan paket BOOM Jagung.
Sedangkan untuk produk pupuk, BISI memiliki 2 jenis pupuk yaitu pupuk makro yang diaplikasikan di tanah maupun pupuk mikro yang aplikasi penggunaannya disemprotkan pada daun tanaman. Pupuk makro BISI terdiri dari pupuk Grand K Kristal, Grand K Prill, Multi K-P, Multi N-P, Multi K-M-G, Multi N-P-K Padi serta Canitro. Untuk pupuk mikro, diantaranya: Mamigro, Gardena (tersedia dalam bentuk cair dan powder), Tanivit, Fitomic.
PT BISI International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 25 tanggal 29 Mei 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0946367 tanggal 19 Juni 2015.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah :
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor, grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
- Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk didalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
- Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Visi :
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.
Misi :
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan, bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.