Produk utama benih BISI dengan nilai penjualan tertinggi adalah benih jagung hibrida. Di Indonesia, BISI adalah salah satu perusahaan produsen benih jagung hibrida dengan market share terbesar. Beberapa varietas unggulan benih jagung hibrida yang menjadi favorit petani antara lain: BISI-2, BISI-12, BISI-16, BISI-18, BISI-816, BISI-222 dan BISI-226.
Varietas benih jagung hibrida BISI terpilih menjadi varietas andalan petani Indonesia karena selain produktivitasnya tinggi, ketahanan dan toleransinya terhadap hama dan penyakit sangat baik. Benih jagung hibrida BISI juga cocok ditanam di lahan sawah irigasi maupun lahan sawah tadah hujan. Dengan semua keunggulan tersebut, hasil yang diperoleh petani akan lebih baik sehingga penghasilan petani juga meningkat.
Keunggulan produk itu bisa diraih oleh BISI karena semua produk benih jagung hibrida yang dilepas ke pasar telah melalui proses seleksi, penelitian dan pengembangan produk yang sangat ketat dan melalui berbagai tahapan riset. BISI memiliki fasilitas riset yang cukup lengkap, sehingga memungkinkan untuk melakukan uji tanam multi lokasi di berbagai tempat di Indonesia, dengan cekaman cuaca dan ketinggian tanah yang berbeda-beda. Dengan proses seleksi, penelitian dan uji coba yang ketat ini diharapkan produk yang dilepas memiliki keunggulan adaptasi yang baik, sehingga nantinya mampu ditanam di seluruh wilayah pertanian utama di Indonesia dengan hasil yang memuaskan.
Fasilitas processing unit BISI memiliki kapasitas terpasang cukup besar sehingga mampu menghasilkan 40.000 ton benih jagung hibrida per tahun. Dengan kapasitas processing unit tersebut, diharapkan kontinuitas dan ketersediaan produk benih jagung hibrida BISI akan selalu terjaga dengan baik di pasar dan akan selalu siap memenuhi kebutuhan petani jagung Indonesia.
PT BISI International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 25 tanggal 29 Mei 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0946367 tanggal 19 Juni 2015.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah :
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor, grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
- Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk didalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
- Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Visi :
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.
Misi :
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan, bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.