Selain benih jagung hibrida, BISI juga menghasilkan benih hortikultura sayuran dan buah yang mendapat respon pasar sangat baik dari para petani. Benih hortikultura yang dihasilkan oleh BISI terdiri dari 18 crop benih hibrida dan 11 crop benih bersari bebas (open polinated). Dari ke-29 crop benih tersebut, total varietas benih hortikultura BISI terdiri dari 296 varietas.
Benih hortikultura tipe hibrida yang menjadi produk utama BISI diantaranya adalah benih jagung manis, cabe, mentimun, paria, kubis, semangka tanpa biji, tomat, brokoli, kembang kol, gambas dan terong. Sedangkan produk benih hortikultura tipe bersari bebas antara lain bayam, kangkung, buncis, kacang panjang dan lain sebagainya. Selain memiliki produktivitas yang tinggi, beberapa jenis benih hortikultura yang belum lama dilepas ke pasar juga memiliki kelebihan lain, yaitu ketahanan yang cukup baik terhadap serangan virus. Diantara beberapa benih tahan virus yang dihasilkan BISI, yang mendapatkan sambutan cukup bagus dari petani adalah benih cabe hibrida F1 Imperial-10 dan F1 Elegance, benih melon hibrida F1 Melindo, benih tomat hibrida F1 Royal-58 dan F1 Fortuna-28, benih mentimun F1 Timundo, F1 Hercules Plus dan F1 Harmoni Plus serta benih kacang panjang Puspita-06, Maraton dan Persada-35
PT BISI International Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 25 tanggal 29 Mei 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0946367 tanggal 19 Juni 2015.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah :
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor, grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
- Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk didalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
- Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Visi :
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.
Misi :
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan, bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.