Fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Jatim kepada Nasabah untuk segala sektor usaha produktif dengan tujuan untuk keperluan konsumtif dan dilaksanakan dengan menggunakan akad Mudharabah dan ijarah.
SASARAN
- Pembelian kendaraan bermotor
- Pembelian barang konsumtif
- Pembelian barang-barang kebutuhan produktif yang sesuai prinsip syariah.
PLAFOND
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh nasabah pemohon
- Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi sebesar 70% dari gaji
- Calon PNS/BUMN/BUMD sebesar 60% dari gaji
- Pensiunan (PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Perum dan Purnawirawan TNI/POLRI sebesar 70% dari hak pensiun yang diterima nasabah
- Tenaga kerja kontrak, tenaga kerja honorer, dan perangkat desa sebesar 70% dari gaji yang diterima.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
Visi
Menjadi "BPD No. 1" di Indonesia
Misi
- Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi;
- Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
- Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;.