Produk investasi berjangka waktu tertentu dengan bagi hasil (mudharabah mutlaqah) yang aman, menentramkan, dan insya Allah barokah.
KEUNTUNGAN
- Dana nasabah dijamin aman
- Diikutkan dalam program penjaminan pemerintah
- Bagi hasil sangat kompetitif/bersaing
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan atau refrensi Bank Jatim Syariah
- Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal
- Fasilitas Automatic Roll Over pada saat jatuh tempo
SYARAT & KETENTUAN
- Mengisi formulir dan akad pembukaan rekening
- Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan untuk perusahaan ditambahkan fotokopi SIUP/SITU/TDP/NPWP dan akte pendirian perusahaan (berikut berubahaanya)
- Setoran minimal Rp. 1.000.000,00
SIMULASI PERHITUNGAN BAGI HASIL
Deposito Pak Gunawan pada bulan januari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,00 Perbandingan nisbah bagi hasil deposito 1 bulan antara Bank dan Nasabah adalah sebesar 48% : 52%. Bila saldo rata-rata deposito 1 bulan Bank pada akhir januari adalah Rp. 4.000.000.000,00 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk Deposito adalah Rp. 450.000.000,00. Maka bagi hasil yang didapat oleh Pak Gunawan adalah sebagai berikut ::
Rp. 20.000.000,- x Rp. 450.000.000 x 52% = Rp.1.170.000
Rp. 4.000.000.000
Jadi Bagi Hasil yang diperoleh Pak Gunawan pada bulan Oktober 2015 sebesar Rp 1.170.000,-
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
Visi
Menjadi "BPD No. 1" di Indonesia
Misi
- Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi;
- Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
- Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;.
"Bersama Kami, Berkembang Pasti" Motto Bank