Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan salah satu diantara jenis simpanan yang mempunyai spesifikasi yang tidak dimiliki oleh produk simpanan lainnya, sehingga spesifikasi inilah yang memberikan keuntungan bagi anda yaitu berupa pilihan jangka waktu dan suku bunga yang pasti akan sesuai dengan yang anda pilih.
Jangka waktu
Anda dapat memilih waktu yang sesuai dengan keinginan, yaitu :
- Jangka waktu 1 bulan
- Jangka waktu 3 bulan
- Jangka waktu 6 bulan
- Jangka waktu 12 bulan
Masing-masing jangka waktu memberikan keuntungan tersendiri dengan suku bunga kompetitif yang menarik, keuntungan yang diperoleh lebih besar jika Deposito Berjangka anda nominalnya semakin besar.
Oleh karena itu Deposito Berjangka Bank Jatim sangat tepat sebagai Simpanan Berjangka bagi perorangan maupun perusahaan.
Deposito Berjangka Otomatis (ARO)
Anda tidak perlu datang ke kantor Bank Jatim untuk memperpanjang jangka waktu bila Deposito Berjangka sudah jatuh tempo.
Dengan Deposito Berjangka Otomatis (ARO) akan lebih praktis dan hemat waktu.
Keuntungan Ganda
Keuntungan dapat anda peroleh jika bunga Deposito Berjangka yang anda terima setiap bulan dimasukkan ke Rekening Tabungan Bank Jatim yang telah dan sebaiknya anda miliki.
Untuk Jaminan Kredit
Anda perlu tambahan modal usaha, Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Mudah
- Anda cukup mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Lampirkan foto copy Identitas diri (KTP, SIM, Papor/lainnya) yang masih berlaku
- Setoran minimal Deposito Berjangka sebesar Rp 2.500.000,00
- Deposito Berjangka dapat dibuka dengan mata uang rupiah & valas (USD)
- Apabila Deposito Berjangka dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty sebesar Rp 50.000,00 dan bunga Deposito berjalan dihapuskan.
KETENTUAN DEPOSITO VALAS
1.Nominal Deposito minimum USD 1.000,
2.Setoran
- Dalam rupiah = Nominal USD X Kurs Jual TT Cabang.
- Dalam Bank Notes USD = Sesuai jumlah setoran*)
3.Pencairan pokok dan / bunga deposito dalam rupiah = Nom USD X Kurs Beli TT Cabang.
Dalam Bank Notes dikenakan komisi :
- s/d USD 5.000,- = 0.50%.
- > USD 5.000,- = 1%.
4.Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya : USD 5.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
Visi
Menjadi "BPD No. 1" di Indonesia
Misi
- Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi;
- Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
- Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;.
"Bersama Kami, Berkembang Pasti" Motto Bank