Hotel Neo+ Balikpapan
Balikpapan's New Mid-Scale Lifestyle Hotel
Jalan Mayjend Sutoyo No 67, Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kalimantan Timur 76122 | |
+62 542 8515000 |
Admin
WhatsappHotel Neo+ Balikpapan
Balikpapan adalah kota pelabuhan di pesisir timur pulau Kalimantan di provinsi Kalimantan Timur. Dua Pelabuhan Semayang dan Kariangau (pelabuhan fery), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman adalah pelabuhan transportasi utama ke kota dan juga menjadi kota kedua terbesar di Indonesia. Kota ini memiliki populasi 701.066 dan menjadikannya kota terbesar kedua di Kalimantan Timur, setelah Samarinda. Temukan lokasi yang sempurna untuk perjalanan bisnis dan liburan Anda berikutnya di hotel NEO + Balikpapan, yang terletak di dekat kawasan bisnis dan atraksi utama. Dekat dengan masjid, gereja, kawasan bank dan Balikpapan Plaza
Hotel NEO + Balikpapan memiliki 101 kamar tamu, menggabungkan kenyamanan, gaya dan fungsionalitas, termasuk fasilitas yang biasanya diasosiasikan dengan hotel yang lebih mahal seperti TV LED, AC yang dikendalikan secara individual, bar mini, pembuat teh / kopi, Wi-Fi Kecepatan Tinggi dan Telepon SLI, Dan juga QQ KTV.
Source :
- https://www.neohotels.com/en/hotel/view/63/hotel-neo--balikpapan
- https://www.tripadvisor.co.id/Hotel_Review-g317100-d11911745-Reviews-Hotel_Neo_Balikpapan-Balikpapan_East_Kalimantan_Kalimantan.html
Amenities
Free Wifi, Pool, Breakfast included, Free Parking, Room Service, Air Conditioning, Restaurant, Television, Business Center, Concierge, Meeting RoomsProperty Type
HotelsHotel Class
3 starsStyle
Family-friendlyKebijakan
By access and use of this Website (the "Site"), you accept and agree to be bound by and comply with these legal terms of use (the "Disclaimer"). By using this Web site, you represent that you have read and understood these terms and conditions and agree to be bound by these terms and conditions. Furthermore, by using this Web site, you represent that (i) you have the capacity to be bound by these terms and conditions and (ii) if you are acting on behalf of a company or other entity, you have the authority to bind such company or entity.