Reksa Dana (Mutual Fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Terdapat beberapa pihak yang terkait dalam produk reksa dana antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertugas untuk mengelola portofolio reksa dana sedangkan Bank Kustodian sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset reksa dana.
Bank Mandiri dalam hal ini bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang bertugas melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. Bank Mandiri telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2007.
Melalui Bank Mandiri, nasabah dapat membeli Reksa Dana Konvensional (Open-end), Reksa Dana Terproteksi (RDT), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
1.Reksa Dana Konvensional (Open End)
Reksa Dana Konvensional adalah reksa dana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor setiap hari bursa tergantung tujuan investasi, jangka waktu dan profil risiko investor. Jenis-jenis Reksa Dana Konvensional adalah sebagai berikut :
- Reksa Dana Pasar Uang
- Reksa Dana Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Campuran
- Reksa Dana Saham
- Reksa Dana Indeks
2.Reksa Dana Terproteksi (RDT)
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
3.Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil. Kegiatan Sektor Riil yang dimaksud adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang, dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut.
Apa keuntungan berinvestasi di Reksa Dana?
Terjangkau
Investasi di reksa dana dapat dilakukan mulai dari seratus ribu Rupiah.
Dikelola oleh Manajer Investasi yang Profesional
Setiap Reksa Dana yang dipasarkan di Bank Mandiri, dikelola oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK. Manajer Investasi yang Profesional akan menjalankan tugasnya dengan baik guna mengalokasikan investasi sesuai dengan prospektus serta tujuan investasi sehingga mencapai return (hasil investasi) sesuai yang ditargetkan.
Likuiditas yang Tinggi
Salah satu keunggulan berinvestasi di reksa dana adalah likuiditas, dimana setiap hari bursa sesuai cut off time nasabah/investor dapat melakukan penjualan kembali (redemption) unit penyertaannya dan Manajer Investasi wajib membelinya kembali dan membayarkannya maksimal T+7 hari bursa.
Diversifikasi Investasi
Reksa Dana mengalokasikan investasinya pada berbagai macam instrumen investasi, seperti pasar uang, obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi, serta saham. Dengan adanya diversifikasi pada alokasi aset maka investasi dapat dikelola dengan baik dan meminimalkan risiko investasi.
Transparansi
Prospektus mengenai kebijakan investasi dan informasi umum produk, keterbukaan laporan keuangan serta laporan portofolio melalui Fund Fact Sheet secara berkala merupakan bukti keterbukaan investasi di reksa dana. Dengan keterbukaan ini maka para nasabah/investor dapat dengan mudah mengetahui komposisi investasi dan kinerja reksa dana yang dimilikinya.
Keringanan pajak
Hingga saat ini, reksa dana termasuk dalam kategori Bukan Objek Pajak PPh.
Terdepan, Terpercaya, Tumbuh Bersama Anda